PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA SUMBERHARJO PERIODE 2020 - 2026


PENGUMUMAN 
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Nomor : 04/PPKD-SBHJ/XI/2019

Sesuai Tatib Panpilkades Desa Sumberharjo

BAB V 
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA 

Pasal 12 
1. Persyaratan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa untuk mengikuti Pemilihan   
    Kepala Desa adalah : 
    a. Surat Permohonan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, dibuat oleh yang
        bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup; 
    b. Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan 
        sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat yang berwenang di bidang 
        kependudukan dan foto kopi KK dan KTP diligalisir oleh Disdukcapil ; 
    c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan 
        pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 
    d. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara 
        keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika 
        yang dibuktikan dengan pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel 
        atau bermeterei cukup; 
    e. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama/ sederajat 
        yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai 
        dengan ijazah terakhir atau surat keterangan pengganti ijazah yang 
        dilegalisasi oleh pejabat berwenang; 
     f. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan dengan 
        akte kelahiran atau keterangan yang sah lainnya yang dilegalisasi oleh 
        pejabat berwenang; 
    g. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan dengan 
        pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 
    h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan 
        surat keterangan dari pengadilan; 
     i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang 
        telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 
        yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau 
        lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
        mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang 
        bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan 
        berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan; 
     j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang 
        telah mempunyai hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan 
        dari pengadilan; 
    k. Berbadan sehat, dibuktikan surat keterangan dari dokter Pemerintah; 
     l. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan 
        Kepolisian; (SKCK dari Polres) 
   m. Tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang 
        dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah dan surat 
        pernyataan di atas kertas segel atau bermeterei cukup dari yang 
        bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali 
        masa jabatan. 
    n. Sanggup bertempat tinggal di Desa Sumberharjo bagi Calon Kepala Desa 
        yang berasal dari penduduk luar Desa, dibuktikan dengan surat pernyataan 
        di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 
    o. Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Bakal calon Kepala Desa 
        di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 
    p. Foto berwarna (background merah) terbaru sebanyak 4 lembar ukuran 4 x 6 
        cm dan 1 lembar ukuran 10 R; 
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam map snail 
    masing-masing rangkap 5 (lima) 1 (satu) asli. 
3. Waktu pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan pada hari dan jam kerja 
    panitia. 
4. Hari kerja panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Senin sampai 
    dengan Hari Jumat di luar Hari Libur Nasional. 
5. Jam kerja panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah : 
    a. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB 
    b. Jumat : Pukul 08.00 - 11.00 WIB 
6. Pendaftaran Calon Kepala Desa dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan.

Pasal 13
1. Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan 
    usia telah genap 25 (dua puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada Pasal 
    12 ayat 1 (satu) huruf f ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada 
    saat pendaftaran ditutup. 
2. Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan 
    bukti sah ijasah dan/atau akte kelahiran yang dimiliki yang bersangkutan. 
3. Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti 
    sah yang memiliki nilai waktu paling lama.

Pasal 14
1. Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus 
    mengundurkan diri dari keanggotaan BPD. 
2. Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil 
    yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan 
    tertulis dari Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa. 
3. Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam pemilihan 
    Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina 
    kepegawaian/atasan yang berwenang.

Pasal 15
1. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan selama 9 (sembilan) hari. 
2. Calon Kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 
    (lima) orang. 
3. Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran Bakal Calon Kepala 
    Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon kepala Desa terdapat 
    dari 2 (dua) orang atau lebih, maka pelaksanaan pendaftaran ditutup dan 
    tidak diadakan pendaftaran Tambahan. 
4. Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran Bakal Calon Kepala 
    Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon kurang dari 2 (dua) 
    orang, maka pelaksanaan pendaftaran diperpanjang selama 20 (dua puluh) 
    hari. 
5. Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan tetap kurang 
    dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (4), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai
    dengan waktu yang ditetapkan kemudian. 
6. Bakal Calon Kepala Desa wajib melengkapi berkas administrasi persyaratan 
    paling lambat sampai dengan batas akhir pendaftaran Bakal Calon Kepala 
    Desa. 
7. Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan 
    sebagai Calon Kepala Desa dilarang mengundurkan diri. 
8. Apabila terdapat Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri atau berhalangan 
    tetap, proses Pemilihan Kepala Desa tetap berlangsung.

Demikian Pengumuman ini dibuat berdasarkan Tatib Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberharjo Tahun 2020 untuk dijadikan periksa dan maklum adanya.

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUMBERHARJO
KETUA,

Ttd.

WIANTO

Komentar

Postingan populer dari blog ini