PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA SUMBERHARJO PERIODE 2020 - 2026
PENGUMUMAN 
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Nomor : 04/PPKD-SBHJ/XI/2019
Sesuai Tatib Panpilkades Desa Sumberharjo
BAB V 
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA 
Pasal 12 
1. Persyaratan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa untuk mengikuti
Pemilihan   
    Kepala Desa adalah : 
    a. Surat Permohonan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, dibuat oleh
yang
        bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup; 
    b. Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat
keterangan 
        sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat yang
berwenang di bidang 
        kependudukan dan foto kopi KK dan KTP
diligalisir oleh Disdukcapil ; 
    c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan 
        pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau
bermeterai cukup; 
    d. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang
Dasar 
        Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan
dan memelihara 
        keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika 
        yang dibuktikan dengan pernyataan
yang bersangkutan di atas kertas segel 
        atau bermeterei cukup; 
    e. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama/
sederajat 
        yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari
tingkat dasar sampai 
        dengan ijazah terakhir atau surat keterangan
pengganti ijazah yang 
        dilegalisasi oleh pejabat berwenang; 
     f. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan
dengan 
        akte kelahiran atau keterangan yang sah lainnya yang
dilegalisasi oleh 
        pejabat berwenang; 
    g. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan
dengan 
        pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau
bermeterai cukup; 
    h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang
dibuktikan dengan 
        surat keterangan dari pengadilan; 
     i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang 
        telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana 
        yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau 
        lebih, kecuali 5 (lima)
tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
        mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang 
        bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku
kejahatan 
        berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengadilan; 
     j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang 
        telah mempunyai hukum tetap yang
dibuktikan dengan surat keterangan 
        dari pengadilan; 
    k. Berbadan sehat, dibuktikan surat keterangan dari dokter
Pemerintah; 
     l. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan 
        Kepolisian; (SKCK dari Polres) 
   m. Tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
jabatan yang 
        dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pemerintah Daerah dan surat 
        pernyataan di atas kertas segel
atau bermeterei cukup dari yang 
        bersangkutan bahwa tidak
pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali 
        masa jabatan. 
    n. Sanggup bertempat tinggal di Desa Sumberharjo bagi Calon
Kepala Desa 
        yang berasal dari penduduk luar Desa, dibuktikan
dengan surat pernyataan 
        di atas kertas segel atau bermeterai
cukup; 
    o. Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Bakal calon Kepala
Desa 
        di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 
    p. Foto berwarna (background merah) terbaru sebanyak 4 lembar
ukuran 4 x 6 
        cm dan 1 lembar ukuran 10 R; 
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam
map snail 
    masing-masing rangkap 5 (lima) 1 (satu) asli. 
3. Waktu pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan pada hari dan jam
kerja 
    panitia. 
4. Hari kerja panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Senin
sampai 
    dengan Hari Jumat di luar Hari Libur Nasional. 
5. Jam kerja panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah : 
    a. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB 
    b. Jumat : Pukul 08.00 - 11.00 WIB 
6. Pendaftaran Calon Kepala Desa dilakukan sendiri dan tidak dapat
diwakilkan.
Pasal 13
1. Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa,
untuk menentukan 
    usia telah genap 25 (dua puluh lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada Pasal 
    12 ayat 1 (satu) huruf f ditentukan
dengan cara menghitung mundur, pada 
    saat pendaftaran ditutup. 
2. Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan 
    bukti sah ijasah dan/atau akte kelahiran yang
dimiliki yang bersangkutan. 
3. Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda,
dipergunakan bukti 
    sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
Pasal 14
1. Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan sebagai Kepala Desa
harus 
    mengundurkan diri dari keanggotaan BPD. 
2. Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai
Negeri Sipil 
    yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus
mendapatkan persetujuan 
    tertulis dari Kepala Desa atau Penjabat
Kepala Desa. 
3. Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam
pemilihan 
    Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat
pembina 
    kepegawaian/atasan yang berwenang.
Pasal 15
1. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan selama 9
(sembilan) hari. 
2. Calon Kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling
banyak 5 
    (lima) orang. 
3. Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran Bakal Calon
Kepala 
    Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon kepala
Desa terdapat 
    dari 2 (dua) orang atau lebih, maka pelaksanaan
pendaftaran ditutup dan 
    tidak diadakan pendaftaran Tambahan. 
4. Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran Bakal Calon
Kepala 
    Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon kurang
dari 2 (dua) 
    orang, maka pelaksanaan pendaftaran diperpanjang
selama 20 (dua puluh) 
    hari. 
5. Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan tetap
kurang 
    dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran
sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (4), Bupati menunda pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa sampai
    dengan waktu yang ditetapkan
kemudian. 
6. Bakal Calon Kepala Desa wajib melengkapi berkas administrasi
persyaratan 
    paling lambat sampai dengan batas akhir pendaftaran
Bakal Calon Kepala 
    Desa. 
7. Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan telah
ditetapkan 
    sebagai Calon Kepala Desa dilarang mengundurkan diri. 
8. Apabila terdapat Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri atau
berhalangan 
    tetap, proses Pemilihan Kepala Desa tetap berlangsung.
Demikian Pengumuman ini dibuat berdasarkan Tatib Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberharjo Tahun 2020 untuk dijadikan periksa dan maklum adanya.
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUMBERHARJO
KETUA,
Ttd.
WIANTO
Komentar
Posting Komentar