PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA SUMBERHARJO PERIODE 2020 - 2026
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Nomor : 04/PPKD-SBHJ/XI/2019
Sesuai Tatib Panpilkades Desa Sumberharjo
BAB V
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA
Pasal 12
1. Persyaratan pendaftaran bakal Calon Kepala Desa untuk mengikuti
Pemilihan
Kepala Desa adalah :
a. Surat Permohonan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, dibuat oleh
yang
bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
b. Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan surat
keterangan
sebagai Warga Negara Indonesia dari pejabat yang
berwenang di bidang
kependudukan dan foto kopi KK dan KTP
diligalisir oleh Disdukcapil ;
c. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan
pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau
bermeterai cukup;
d. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan
dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan Bhinneka Tunggal Ika
yang dibuktikan dengan pernyataan
yang bersangkutan di atas kertas segel
atau bermeterei cukup;
e. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama/
sederajat
yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari
tingkat dasar sampai
dengan ijazah terakhir atau surat keterangan
pengganti ijazah yang
dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
f. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun yang dibuktikan
dengan
akte kelahiran atau keterangan yang sah lainnya yang
dilegalisasi oleh
pejabat berwenang;
g. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuktikan
dengan
pernyataan yang bersangkutan di atas kertas segel atau
bermeterai cukup;
h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang
dibuktikan dengan
surat keterangan dari pengadilan;
i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima)
tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa
yang
bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku
kejahatan
berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengadilan;
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan
pengadilan yang
telah mempunyai hukum tetap yang
dibuktikan dengan surat keterangan
dari pengadilan;
k. Berbadan sehat, dibuktikan surat keterangan dari dokter
Pemerintah;
l. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
Catatan
Kepolisian; (SKCK dari Polres)
m. Tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa
jabatan yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pemerintah Daerah dan surat
pernyataan di atas kertas segel
atau bermeterei cukup dari yang
bersangkutan bahwa tidak
pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali
masa jabatan.
n. Sanggup bertempat tinggal di Desa Sumberharjo bagi Calon
Kepala Desa
yang berasal dari penduduk luar Desa, dibuktikan
dengan surat pernyataan
di atas kertas segel atau bermeterai
cukup;
o. Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Bakal calon Kepala
Desa
di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
p. Foto berwarna (background merah) terbaru sebanyak 4 lembar
ukuran 4 x 6
cm dan 1 lembar ukuran 10 R;
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan dalam
map snail
masing-masing rangkap 5 (lima) 1 (satu) asli.
3. Waktu pendaftaran Calon Kepala Desa dilaksanakan pada hari dan jam
kerja
panitia.
4. Hari kerja panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Senin
sampai
dengan Hari Jumat di luar Hari Libur Nasional.
5. Jam kerja panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah :
a. Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 - 15.30 WIB
b. Jumat : Pukul 08.00 - 11.00 WIB
6. Pendaftaran Calon Kepala Desa dilakukan sendiri dan tidak dapat
diwakilkan.
Pasal 13
1. Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa,
untuk menentukan
usia telah genap 25 (dua puluh lima) tahun
sebagaimana dimaksud pada Pasal
12 ayat 1 (satu) huruf f ditentukan
dengan cara menghitung mundur, pada
saat pendaftaran ditutup.
2. Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan
bukti sah ijasah dan/atau akte kelahiran yang
dimiliki yang bersangkutan.
3. Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda,
dipergunakan bukti
sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
Pasal 14
1. Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan sebagai Kepala Desa
harus
mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
2. Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai
Negeri Sipil
yang mencalonkan sebagai Kepala Desa harus
mendapatkan persetujuan
tertulis dari Kepala Desa atau Penjabat
Kepala Desa.
3. Pegawai Negeri Sipil atau TNI/POLRI yang mencalonkan diri dalam
pemilihan
Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat
pembina
kepegawaian/atasan yang berwenang.
Pasal 15
1. Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa dilaksanakan selama 9
(sembilan) hari.
2. Calon Kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling
banyak 5
(lima) orang.
3. Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran Bakal Calon
Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon kepala
Desa terdapat
dari 2 (dua) orang atau lebih, maka pelaksanaan
pendaftaran ditutup dan
tidak diadakan pendaftaran Tambahan.
4. Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran Bakal Calon
Kepala
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bakal Calon kurang
dari 2 (dua)
orang, maka pelaksanaan pendaftaran diperpanjang
selama 20 (dua puluh)
hari.
5. Dalam hal Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan tetap
kurang
dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran
sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bupati menunda pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa sampai
dengan waktu yang ditetapkan
kemudian.
6. Bakal Calon Kepala Desa wajib melengkapi berkas administrasi
persyaratan
paling lambat sampai dengan batas akhir pendaftaran
Bakal Calon Kepala
Desa.
7. Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan telah
ditetapkan
sebagai Calon Kepala Desa dilarang mengundurkan diri.
8. Apabila terdapat Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri atau
berhalangan
tetap, proses Pemilihan Kepala Desa tetap berlangsung.
Demikian Pengumuman ini dibuat berdasarkan Tatib Panitia Pemilihan Kepala Desa Sumberharjo Tahun 2020 untuk dijadikan periksa dan maklum adanya.
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SUMBERHARJO
KETUA,
Ttd.
WIANTO
Komentar
Posting Komentar